Jasa Pendaftaran Hak Cipta
Jasa Hak Cipta: Punya Bukti Resmi Bahwa Karya Ini Milik Anda
MulaiRp 900.000
Hak cipta memang lahir otomatis, tetapi tanpa pencatatan, membuktikannya saat terjadi sengketa bisa sulit. Kami urus pencatatannya sampai sertifikat (surat pencatatan) hak cipta resmi dari DJKI terbit.
- Untuk buku, lagu, foto, seni rupa, program komputer, dan banyak lagi
- Biaya Rp900.000
- Dipercaya 300+ perusahaan
- Terdaftar PSE Komdigi
- Konsultasi gratis
Konsultasi Gratis Hak Cipta
Isi 3 data singkat, konsultan kami segera menghubungi Anda.
Data Anda aman dan tidak dibagikan ke pihak lain.
Risiko Jika Karya Tidak Dicatatkan
- Karya Anda dipakai, dijual, atau diakui orang lain tanpa izin.
- Saat terjadi sengketa, Anda kesulitan membuktikan siapa pencipta yang sah.
- Sulit menawarkan lisensi atau kerja sama karena kepemilikan tidak terdokumentasi resmi.
- Mengurus sendiri tanpa panduan berisiko salah jenis ciptaan atau berkas tidak lengkap.
Kenapa Jasapengurusan.com
Keuntungan pakai jasa hak cipta kami
Bukti kepemilikan yang kuat
Pencatatan resmi memudahkan Anda membuktikan kepemilikan jika terjadi perselisihan.
Jenis ciptaan yang tepat
Kami bantu mengklasifikasikan karya Anda dengan benar agar permohonan tidak tertunda.
Siap dilisensikan
Karya yang tercatat lebih mudah ditawarkan lewat lisensi untuk dicetak, didistribusikan, atau diadaptasi.
Praktis dan online
Kirim berkas dari mana saja. Kami yang mengajukan dan memantau prosesnya.
Paket & Harga
Paket & biaya pendaftaran hak cipta
Hak Cipta
Rp 900.000
- Konsultasi jenis ciptaan
- Penyiapan berkas permohonan
- Pengajuan pencatatan hak cipta
- Pemantauan hingga sertifikat (surat pencatatan) hak cipta terbit
Hak Cipta Buku Edukasi
Rp 650.000
- Khusus buku edukasi
- Pengajuan pencatatan hak cipta
- Pemantauan hingga surat pencatatan terbit
Hak Cipta Kompilasi
Rp 1.100.000
- Konsultasi jenis ciptaan
- Pengajuan pencatatan hak cipta
- Pemantauan hingga surat pencatatan terbit
Persiapan
Jenis karya yang bisa didaftarkan hak cipta
- Buku, pamflet, program komputer, perwajahan karya tulis, dan karya tulis lainnya
- Ceramah, kuliah, pidato, dan sejenisnya
- Alat peraga untuk pendidikan dan ilmu pengetahuan
- Lagu atau musik, dengan atau tanpa teks
- Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
- Seni rupa: lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase, dan seni terapan
- Arsitektur, peta, dan seni batik
- Fotografi, potret, karya sinematografi, dan permainan video
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, dan modifikasi
Belum lengkap? Tidak masalah — tim kami akan memandu Anda menyiapkannya.
Cara Kerja
Cara daftar hak cipta bersama kami
- 1
Konsultasi gratis
Ceritakan karya Anda. Kami tentukan jenis ciptaan dan berkas yang dibutuhkan.
- 2
Kirim dokumen
Kirim contoh karya dan data pencipta secara online.
- 3
Kami ajukan dan pantau
Tim kami mengajukan pencatatan ke DJKI dan memantau prosesnya untuk Anda.
- 4
Surat pencatatan terbit
Anda menerima bukti pencatatan resmi atas karya Anda.
Ratusan Perusahaan Telah Kami Bantu
“Pelayanannya sangat bagus dan saya puas mengurus legalitas di sini untuk usaha saya.”
“Terima kasih jasapengurusan.com atas bantuannya dari awal legalitas hingga PKP.”






































































FAQ
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Hak cipta kan otomatis. Kenapa masih perlu dicatatkan?
Benar, hak cipta timbul otomatis saat karya diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun pencatatan resmi memberi bukti tertulis yang memudahkan Anda saat terjadi sengketa.
Apa syarat pendaftaran hak cipta?
Umumnya: KTP pencipta dan pemegang hak cipta, contoh ciptaan (file karya, rekaman, atau tampilan program), uraian singkat ciptaan, serta surat pernyataan kepemilikan. Bila pemegang hak cipta adalah perusahaan, tambahkan akta dan NIB perusahaan serta surat pengalihan hak dari pencipta.
Berapa lama sertifikat hak cipta terbit?
Pencatatan hak cipta di DJKI dilakukan secara online, dan lamanya bergantung pada kelengkapan berkas. Estimasi waktunya kami sampaikan setelah berkas Anda kami periksa.
Bisakah hak cipta dicatatkan atas nama perusahaan?
Bisa. Nama pencipta tetap dicantumkan, sedangkan perusahaan menjadi pemegang hak cipta melalui surat pengalihan hak dari pencipta kepada perusahaan.
Berapa lama hak cipta berlaku?
Untuk pencipta perorangan, selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah meninggal dunia. Untuk ciptaan milik badan hukum, 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. Khusus karya seni terapan, 25 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Apakah lagu, aplikasi, atau buku bisa didaftarkan?
Bisa. Lagu atau musik, program komputer dan aplikasi, serta buku termasuk ciptaan yang dilindungi hak cipta. Untuk buku edukasi tersedia layanan khusus melalui jasa hak cipta buku edukasi, dan untuk kumpulan karya atau basis data melalui jasa hak cipta kompilasi.
Apakah nama merek atau logo usaha masuk hak cipta?
Untuk melindungi nama atau logo sebagai identitas usaha, yang tepat adalah pendaftaran merek. Kami bisa bantu menentukannya saat konsultasi.
Apakah prosesnya bisa online?
Bisa. Pengurusan dapat dilakukan 100% online, sehingga Anda tidak perlu antre.
Karya Anda Berharga. Pastikan Ada Buktinya.
Jangan tunggu sampai karya Anda dipakai orang lain baru mencari bukti. Isi form konsultasi gratis, dan kami bantu catatkan hak cipta Anda.
Konsultasi Hak Cipta Gratis
Konsultasi Gratis Hak Cipta
Isi form singkat di bawah ini. Konsultan kami akan menghubungi Anda untuk menjelaskan syarat, biaya, dan langkah yang paling tepat.
