Jasapengurusan.com

Jasa Pengurusan PBG & SLF

Jasa PBG & SLF: Bangunan Legal dan Aman Dipakai

Harga jelas di awal — dapatkan penawaran lewat konsultasi gratis

IMB kini sudah diganti PBG, dan bangunan perlu SLF sebelum dimanfaatkan. Kami bantu siapkan berkas teknis dan mengurusnya lewat SIMBG, Anda tidak perlu bolak-balik ke dinas.

  • Pengurusan PBG untuk bangunan baru maupun perubahan
  • Pengurusan SLF untuk bangunan yang siap dimanfaatkan
  • Dipercaya 300+ perusahaan
  • Terdaftar PSE Komdigi
  • Konsultasi gratis

Konsultasi Gratis PBG & SLF

Isi 3 data singkat, konsultan kami segera menghubungi Anda.

Data Anda aman dan tidak dibagikan ke pihak lain.

Bangunan tanpa PBG dan SLF menyimpan banyak risiko

  • Bangunan dapat dikenai sanksi administratif dari pemerintah daerah.
  • Proses jual beli atau sewa bangunan secara resmi jadi terhambat.
  • Izin usaha yang mensyaratkan legalitas bangunan tidak bisa diproses.
  • Belum ada kepastian bahwa bangunan laik dan aman untuk digunakan.
  • Syarat teknis seperti gambar arsitektur, struktur, dan MEP sulit disiapkan sendiri.

Kenapa Jasapengurusan.com

Keuntungan pakai jasa pengurusan PBG & SLF kami

Kepastian hukum

Bangunan Anda diakui dan terlindungi secara hukum, sesuai aturan yang berlaku saat ini.

Aman dipakai

SLF menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi kelaikan fungsi sebelum dimanfaatkan.

Nilai properti terjaga

Dokumen bangunan yang lengkap memudahkan jual beli, sewa, dan pengurusan izin usaha di lokasi tersebut.

Tanpa bolak-balik

Tim kami menyiapkan berkas dan mengajukannya lewat SIMBG, lalu mengawal prosesnya sampai selesai.

Paket & Harga

Jenis layanan & biaya PBG dan SLF

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Harga via konsultasi

Harga via konsultasi


  • Untuk bangunan baru, perubahan, atau perluasan
  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen teknis
  • Pengajuan dan pemantauan melalui SIMBG
Pilih Paket Ini

SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

Harga via konsultasi

Harga via konsultasi


  • Untuk bangunan yang akan atau sudah dimanfaatkan
  • Pendampingan pemenuhan persyaratan kelaikan fungsi
  • Pengajuan dan pemantauan melalui SIMBG
Pilih Paket Ini
Paling Diminati

Paket PBG + SLF

Harga via konsultasi

Harga via konsultasi


  • Legalitas bangunan diurus dalam satu alur
  • Cocok untuk bangunan usaha seperti ruko, gudang, dan kantor
  • Konsultasi persyaratan gratis
Pilih Paket Ini

Biaya jasa menyesuaikan fungsi, luas, dan kondisi bangunan. Retribusi daerah dihitung sesuai ketentuan setempat. Konsultasikan gratis untuk mendapatkan penawaran.

Persiapan

Syarat PBG dan SLF yang umumnya disiapkan

  • KTP dan NPWP pemohon
  • Untuk badan usaha: akta pendirian, SK Kementerian Hukum, NPWP badan, dan NIB
  • Bukti kepemilikan tanah (sertifikat, AJB) dan bukti bayar PBB terakhir
  • Gambar rencana arsitektur
  • Gambar dan perhitungan struktur bangunan, bila dipersyaratkan
  • Gambar mekanikal, elektrikal, dan pemipaan (MEP), bila dipersyaratkan
  • IMB atau izin bangunan lama beserta gambarnya, untuk bangunan yang sudah berdiri

Belum lengkap? Tidak masalah — tim kami akan memandu Anda menyiapkannya.

Cara Kerja

Cara mengurus PBG & SLF bersama kami

  1. 1

    Konsultasi gratis

    Ceritakan fungsi, luas, dan kondisi bangunan Anda. Kami petakan dokumen yang dibutuhkan.

  2. 2

    Kirim dokumen

    Kirim berkas kepemilikan dan gambar bangunan yang ada secara online.

  3. 3

    Kami proses di SIMBG

    Tim kami melengkapi berkas, mengajukan permohonan melalui SIMBG, dan mengawal pemeriksaannya.

  4. 4

    PBG dan SLF terbit

    Dokumen diserahkan kepada Anda, dan bangunan siap dimanfaatkan dengan legal.

Ratusan Perusahaan Telah Kami Bantu

“Pelayanannya sangat bagus dan saya puas mengurus legalitas di sini untuk usaha saya.”
“Terima kasih jasapengurusan.com atas bantuannya dari awal legalitas hingga PKP.”
Logo Acelero
Logo bioncare
Logo CIARA
Logo Dara Hijab Indonesia
Logo a b Collection
Logo Aden Filter
Logo Alkes Mahesa
Logo Bakso Keling
Logo Bakso MG
Logo BebiSAY
Logo Bize
Logo Cerdig
Logo Cowmot
Logo IPE
Logo JSR
Logo KBS
Logo King
Logo Leeya
Logo Mecha
Logo MUGOS
Logo One Billion Store
Logo ruberman
Logo Rudolf
Logo Sala
Logo Sataimo
Logo Sentrapak
Logo Sisty
Logo ssjt shop
Logo Syamil Aqiqah
Logo ternak kita
Logo Tiger
Logo Vitroding
Logo Wik wok1
Logo WS
Logo Zingoserin
Logo Acelero
Logo bioncare
Logo CIARA
Logo Dara Hijab Indonesia
Logo a b Collection
Logo Aden Filter
Logo Alkes Mahesa
Logo Bakso Keling
Logo Bakso MG
Logo BebiSAY
Logo Bize
Logo Cerdig
Logo Cowmot
Logo IPE
Logo JSR
Logo KBS
Logo King
Logo Leeya
Logo Mecha
Logo MUGOS
Logo One Billion Store
Logo ruberman
Logo Rudolf
Logo Sala
Logo Sataimo
Logo Sentrapak
Logo Sisty
Logo ssjt shop
Logo Syamil Aqiqah
Logo ternak kita
Logo Tiger
Logo Vitroding
Logo Wik wok1
Logo WS
Logo Zingoserin

FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah IMB sudah diganti PBG?

Ya. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 yang merupakan turunan UU Cipta Kerja, IMB digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pengajuannya dilakukan melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).

Apa beda PBG dan SLF?

PBG adalah persetujuan untuk membangun, mengubah, atau memperluas bangunan sesuai standar teknis. SLF adalah sertifikat yang menyatakan bangunan laik fungsi, dan diperlukan sebelum bangunan dimanfaatkan.

Bangunan saya sudah punya IMB. Apakah perlu PBG lagi?

Bergantung pada kondisinya. Bila ada perubahan atau perluasan bangunan, umumnya perlu pengajuan baru. Bangunan yang sudah berdiri juga perlu dicek kebutuhan SLF-nya. Kami bantu periksa saat konsultasi.

Bangunan sudah berdiri tapi belum punya izin sama sekali. Bisa diurus?

Bisa dibantu. Kami akan memeriksa kondisi dan dokumen bangunan Anda terlebih dahulu, lalu menjelaskan langkah yang perlu ditempuh.

Berapa biaya pengurusan PBG dan SLF?

Biaya jasa bergantung pada fungsi, luas, dan kondisi bangunan, sedangkan retribusi mengikuti ketentuan daerah setempat. Isi form konsultasi gratis untuk mendapatkan penawaran.

Bagaimana besaran retribusi PBG ditentukan?

Retribusi PBG ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan luas, fungsi, dan kompleksitas bangunan, mengikuti peraturan daerah setempat. Nilai retribusi muncul setelah dokumen teknis dinilai di SIMBG, dan kami sampaikan rinciannya kepada Anda sebelum dibayar.

Apa itu KRK dan apakah dibutuhkan untuk PBG?

KRK (Keterangan Rencana Kota) atau informasi tata ruang memuat ketentuan yang berlaku di lokasi, seperti garis sempadan dan koefisien dasar bangunan. Ketentuan ini menjadi acuan gambar rencana yang diajukan dalam PBG. Kami bantu cek ketentuan lokasi Anda sejak awal.

Siapa yang memeriksa dokumen PBG?

Dokumen teknis PBG diperiksa oleh tim penilai teknis yang ditunjuk pemerintah daerah, yaitu Tim Profesi Ahli (TPA) atau Tim Penilai Teknis (TPT), sesuai kompleksitas bangunan. Kami mendampingi proses konsultasi dan perbaikan dokumen sampai dinyatakan memenuhi standar teknis.

Bangunan apa saja yang wajib memiliki SLF?

Pada prinsipnya setiap bangunan gedung perlu SLF sebelum dimanfaatkan, termasuk ruko, gudang, pabrik, kantor, dan gedung usaha lainnya. Untuk bangunan yang sudah berdiri, SLF diterbitkan setelah pemeriksaan kelaikan fungsi oleh pengkaji teknis.

Berapa lama masa berlaku SLF?

SLF memiliki masa berlaku sesuai fungsi bangunan dan wajib diperpanjang sebelum habis, dengan pemeriksaan kelaikan fungsi ulang. Kami bantu cek masa berlaku SLF bangunan Anda dan mengurus perpanjangannya.

Pastikan bangunan Anda aman secara hukum sebelum jadi masalah

Legalitas bangunan melindungi aset Anda dan memperlancar urusan usaha di atasnya. Konsultasikan kebutuhan PBG dan SLF Anda hari ini secara gratis.

Konsultasi PBG & SLF Gratis

Konsultasi Gratis PBG & SLF

Isi form singkat di bawah ini. Konsultan kami akan menghubungi Anda untuk menjelaskan syarat, biaya, dan langkah yang paling tepat.