Jasapengurusan.com

Jasa Pengurusan KITAP

Jasa KITAP: Menetap di Indonesia Tanpa Repot Urus Izin Berulang

Harga jelas di awal — dapatkan penawaran lewat konsultasi gratis

Beralih dari KITAS ke KITAP butuh banyak dokumen dari Anda dan pasangan atau sponsor. Kami bantu memeriksa kelayakan dan menyiapkan berkasnya, agar Anda tidak salah langkah.

  • Alih status dari KITAS ke KITAP maupun pengajuan langsung
  • Pengecekan kelayakan sebelum berkas diajukan
  • Dipercaya 300+ perusahaan
  • Terdaftar PSE Komdigi
  • Konsultasi gratis

Konsultasi Gratis KITAP

Isi 3 data singkat, konsultan kami segera menghubungi Anda.

Data Anda aman dan tidak dibagikan ke pihak lain.

Hal yang sering menghambat pengajuan KITAP

  • Tidak yakin apakah status Anda sudah layak beralih dari KITAS ke KITAP.
  • Paspor tidak memenuhi syarat masa berlaku minimal dua tahun.
  • Dokumen pasangan belum lengkap, misalnya NPWP atau rekening koran.
  • Surat permintaan alih status disusun keliru dan permohonan dikembalikan.
  • KITAS lama keburu habis sebelum KITAP diurus.

Kenapa Jasapengurusan.com

Keuntungan pakai jasa KITAP kami

Menetap lebih tenang

KITAP adalah izin tinggal tetap, cocok bagi Anda yang berencana tinggal lebih lama di Indonesia.

Kelayakan dicek dulu

Kami pastikan Anda termasuk pihak yang berhak memperoleh KITAP sebelum waktu dan biaya terpakai.

Dokumen keluarga dirapikan

Buku nikah, KTP, NPWP, KK, dan rekening koran pasangan kami periksa agar sesuai syarat.

Tidak perlu bolak-balik

Tim kami menyiapkan permohonan dan mengawal prosesnya di kantor imigrasi sesuai domisili Anda.

Paket & Harga

Layanan & biaya KITAP

Paling Diminati

Alih Status KITAS ke KITAP

Harga via konsultasi

Harga via konsultasi


  • Untuk pemegang KITAS rohaniawan, pekerja, investor, dan rumah kedua
  • Untuk keluarga perkawinan campuran
  • Penyusunan surat permintaan alih status
Pilih Paket Ini

KITAP Langsung

Harga via konsultasi

Harga via konsultasi


  • Untuk eks subjek anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing
  • Untuk anak yang lahir di Indonesia dari pemegang KITAP
  • Untuk WNI yang kehilangan kewarganegaraan di wilayah Indonesia
Pilih Paket Ini

Biaya menyesuaikan jenis permohonan dan kondisi dokumen. Konsultasikan gratis untuk mendapatkan penawaran.

Persiapan

Syarat KITAP (alih status melalui pasangan)

  • Paspor dengan masa berlaku minimal dua tahun, beserta foto berwarna semua halamannya
  • KITAS terakhir beserta foto berwarnanya
  • Surat sponsor dari pasangan
  • SKPPS/SKTT
  • Surat permintaan untuk mengubah KITAS menjadi KITAP
  • Buku nikah
  • KTP pasangan
  • NPWP pasangan
  • Kartu keluarga
  • Rekening koran pasangan dengan saldo minimum Rp10.000.000
  • Detail alamat di Indonesia
  • Foto ukuran paspor

Belum lengkap? Tidak masalah — tim kami akan memandu Anda menyiapkannya.

Cara Kerja

Cara mengurus KITAP bersama kami

  1. 1

    Konsultasi gratis

    Ceritakan status izin tinggal Anda saat ini. Kami cek jalur yang tepat, alih status atau langsung.

  2. 2

    Kirim dokumen

    Kirim scan dokumen Anda dan pasangan atau sponsor secara online untuk kami periksa.

  3. 3

    Kami ajukan

    Permohonan diajukan ke kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal Anda dan kami kawal prosesnya.

  4. 4

    KITAP terbit

    Izin tinggal tetap Anda terbit dan Anda bisa menetap di Indonesia dengan lebih tenang.

Ratusan Perusahaan Telah Kami Bantu

“Pelayanannya sangat bagus dan saya puas mengurus legalitas di sini untuk usaha saya.”
“Terima kasih jasapengurusan.com atas bantuannya dari awal legalitas hingga PKP.”
Logo Acelero
Logo bioncare
Logo CIARA
Logo Dara Hijab Indonesia
Logo a b Collection
Logo Aden Filter
Logo Alkes Mahesa
Logo Bakso Keling
Logo Bakso MG
Logo BebiSAY
Logo Bize
Logo Cerdig
Logo Cowmot
Logo IPE
Logo JSR
Logo KBS
Logo King
Logo Leeya
Logo Mecha
Logo MUGOS
Logo One Billion Store
Logo ruberman
Logo Rudolf
Logo Sala
Logo Sataimo
Logo Sentrapak
Logo Sisty
Logo ssjt shop
Logo Syamil Aqiqah
Logo ternak kita
Logo Tiger
Logo Vitroding
Logo Wik wok1
Logo WS
Logo Zingoserin
Logo Acelero
Logo bioncare
Logo CIARA
Logo Dara Hijab Indonesia
Logo a b Collection
Logo Aden Filter
Logo Alkes Mahesa
Logo Bakso Keling
Logo Bakso MG
Logo BebiSAY
Logo Bize
Logo Cerdig
Logo Cowmot
Logo IPE
Logo JSR
Logo KBS
Logo King
Logo Leeya
Logo Mecha
Logo MUGOS
Logo One Billion Store
Logo ruberman
Logo Rudolf
Logo Sala
Logo Sataimo
Logo Sentrapak
Logo Sisty
Logo ssjt shop
Logo Syamil Aqiqah
Logo ternak kita
Logo Tiger
Logo Vitroding
Logo Wik wok1
Logo WS
Logo Zingoserin

FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa beda KITAS dan KITAP?

KITAS adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas untuk tinggal sementara dan perlu diperpanjang secara berkala. KITAP adalah Kartu Izin Tinggal Tetap bagi WNA yang ingin menetap lebih lama di Indonesia.

Berapa lama masa berlaku KITAP?

Sesuai UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, KITAP berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang selama pemegangnya masih memenuhi syarat. Kami bantu mengingatkan dan menyiapkan perpanjangannya sebelum masa berlaku habis.

Siapa yang bisa mengajukan alih status ke KITAP?

Pemegang KITAS sebagai rohaniawan, pekerja, investor, atau rumah kedua; keluarga karena perkawinan campuran; suami, istri, atau anak dari pemegang KITAP; serta eks WNI dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda. Belum memegang KITAS? Kami bisa mengurusnya lebih dulu melalui jasa KITAS penyatuan keluarga, jasa KITAS investor, atau jasa KITAS pekerja.

Apakah KITAP bisa diajukan tanpa punya KITAS dulu?

Bisa, untuk kondisi tertentu: eks subjek anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing, anak yang lahir di Indonesia dari pemegang KITAP, dan WNI yang kehilangan kewarganegaraan di wilayah Indonesia.

Bolehkah pemegang KITAP bekerja?

Bergantung pada dasar pemberian KITAP-nya. Pasangan WNA dari perkawinan campuran dapat bekerja atau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Pemegang KITAP yang berasal dari KITAS pekerja tetap memerlukan izin mempekerjakan TKA dari perusahaan pemberi kerja.

Apakah KITAP bisa menjadi jalan menuju kewarganegaraan Indonesia?

Salah satu syarat pewarganegaraan menurut UU No. 12 Tahun 2006 adalah telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Masa tinggal dengan KITAS dan KITAP dapat menjadi bukti pemenuhan syarat tersebut, di samping syarat lain yang ditetapkan undang-undang.

Ke mana permohonan KITAP diajukan?

Ke kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk sesuai wilayah tempat tinggal Anda. Kami yang menyiapkan dan mengawal pengajuannya.

Berapa lama proses KITAP?

Lama proses bergantung pada jalur permohonan, kelengkapan dokumen Anda dan sponsor, serta antrean di kantor imigrasi. Estimasi waktunya kami sampaikan setelah dokumen Anda kami periksa.

Berapa saldo minimum rekening pasangan yang dibutuhkan?

Untuk alih status melalui pasangan, rekening koran pasangan perlu menunjukkan saldo minimum Rp10.000.000.

Sudah waktunya menetap tanpa khawatir soal izin tinggal

Urus KITAP sebelum KITAS Anda habis agar tidak perlu memulai dari awal. Isi form konsultasi gratis sekarang, tim kami akan menghubungi Anda.

Konsultasi Gratis Sekarang

Konsultasi Gratis KITAP

Isi form singkat di bawah ini. Konsultan kami akan menghubungi Anda untuk menjelaskan syarat, biaya, dan langkah yang paling tepat.