Jasapengurusan.com

Jasa Pendirian CV

Jasa Pendirian CV Resmi, Usaha Bersama Siap Melaju

MulaiRp 2.900.000· Sudah termasuk PNBP

Satu harga sudah termasuk PNBP, proses mulai 1 hari kerja*, dan semua bisa diurus online. Tidak perlu antre, tidak perlu bingung.

  • Rp2.900.000, sudah termasuk PNBP
  • Akta, SK Kementerian Hukum, NPWP Badan, hingga NIB RBA
  • Dipercaya 300+ perusahaan
  • Terdaftar PSE Komdigi
  • Konsultasi gratis

Konsultasi Gratis Pendirian CV

Isi 3 data singkat, konsultan kami segera menghubungi Anda.

Data Anda aman dan tidak dibagikan ke pihak lain.

Mengurus CV sendiri sering tidak semudah kelihatannya

  • Tidak paham pembagian peran sekutu aktif dan sekutu pasif di dalam akta.
  • Dokumen seperti surat domisili dan pernyataan KBLI kurang lengkap, proses jadi tertunda.
  • Salah memilih KBLI sehingga NIB tidak sesuai dengan kegiatan usaha.
  • Waktu habis untuk bolak-balik mengurus akta, SK, NPWP, dan OSS satu per satu.

Kenapa Jasapengurusan.com

Keuntungan pakai jasa pembuatan CV kami

Paket lengkap satu harga

Dari akta hingga akun OSS dalam satu paket, sudah termasuk PNBP.

Cepat dan tertata

Pendirian CV mulai 1 hari kerja*, dengan alur yang jelas sejak awal.

Cukup dari rumah

Semua proses bisa online. Anda tidak perlu keluar rumah atau mengantre.

Didampingi konsultan

Kami bantu memilih KBLI dan menyusun peran sekutu agar sesuai rencana usaha.

Paket & Harga

Biaya pendirian CV: satu paket, sudah termasuk PNBP

Paling Diminati

Pendirian CV

Rp 2.900.000

Sudah termasuk PNBP


  • Pengecekan nama CV
  • Akta pendirian
  • SK Kementerian Hukum
  • NPWP Badan
  • Konsultasi KBLI (maks. 15 KBLI)
  • NIB RBA
  • SPPL
  • SPUMKTTR
  • PMS
  • K3L
  • Akun OSS
  • Dipandu membuka rekening perusahaan
Pilih Paket Ini

*Waktu proses bergantung pada kelengkapan dokumen dan antrean instansi terkait.

Persiapan

Syarat pendirian CV

  • Didirikan minimal 2 orang: sekutu aktif dan sekutu pasif
  • Seluruh pendiri Warga Negara Indonesia (CV 100% dimiliki WNI)
  • Salinan kartu identitas sekutu aktif dan sekutu pasif
  • Salinan NPWP penanggung jawab perusahaan
  • Surat keterangan domisili bermaterai
  • Surat pernyataan KBLI bermaterai
  • Nomor telepon dan email perusahaan
  • Jika dikuasakan: surat kuasa dan notulen ber-KOP dan bermaterai

Belum lengkap? Tidak masalah — tim kami akan memandu Anda menyiapkannya.

Cara Kerja

Alur pembuatan CV di Jasapengurusan.com

  1. 1

    Konsultasi gratis

    Kami bantu tentukan nama CV, peran sekutu, dan KBLI yang sesuai usaha Anda.

  2. 2

    Kirim dokumen

    Kirim dokumen persyaratan secara online. Kami periksa kelengkapannya terlebih dahulu.

  3. 3

    Kami proses

    Pembuatan akta, pendaftaran di Kementerian Hukum, NPWP Badan, hingga NIB di OSS.

  4. 4

    CV resmi berdiri

    Dokumen legalitas CV diserahkan dan Anda dipandu membuka rekening perusahaan.

Ratusan Perusahaan Telah Kami Bantu

“Pelayanannya sangat bagus dan saya puas mengurus legalitas di sini untuk usaha saya.”
“Terima kasih jasapengurusan.com atas bantuannya dari awal legalitas hingga PKP.”
Logo Acelero
Logo bioncare
Logo CIARA
Logo Dara Hijab Indonesia
Logo a b Collection
Logo Aden Filter
Logo Alkes Mahesa
Logo Bakso Keling
Logo Bakso MG
Logo BebiSAY
Logo Bize
Logo Cerdig
Logo Cowmot
Logo IPE
Logo JSR
Logo KBS
Logo King
Logo Leeya
Logo Mecha
Logo MUGOS
Logo One Billion Store
Logo ruberman
Logo Rudolf
Logo Sala
Logo Sataimo
Logo Sentrapak
Logo Sisty
Logo ssjt shop
Logo Syamil Aqiqah
Logo ternak kita
Logo Tiger
Logo Vitroding
Logo Wik wok1
Logo WS
Logo Zingoserin
Logo Acelero
Logo bioncare
Logo CIARA
Logo Dara Hijab Indonesia
Logo a b Collection
Logo Aden Filter
Logo Alkes Mahesa
Logo Bakso Keling
Logo Bakso MG
Logo BebiSAY
Logo Bize
Logo Cerdig
Logo Cowmot
Logo IPE
Logo JSR
Logo KBS
Logo King
Logo Leeya
Logo Mecha
Logo MUGOS
Logo One Billion Store
Logo ruberman
Logo Rudolf
Logo Sala
Logo Sataimo
Logo Sentrapak
Logo Sisty
Logo ssjt shop
Logo Syamil Aqiqah
Logo ternak kita
Logo Tiger
Logo Vitroding
Logo Wik wok1
Logo WS
Logo Zingoserin

FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah Rp2.900.000 sudah termasuk semuanya?

Harga paket sudah termasuk biaya PNBP dan seluruh isi paket yang tercantum. Rinciannya kami jelaskan di awal agar tidak ada kejutan biaya.

Berapa lama proses pembuatan CV?

Pendirian CV bisa mulai 1 hari kerja*. Waktu pastinya bergantung pada kelengkapan dokumen yang Anda kirim.

Apakah harus datang ke kantor?

Tidak harus. Proses bisa 100% online. Layanan offline juga tersedia bila Anda lebih nyaman bertemu langsung.

Apa bedanya sekutu aktif dan sekutu pasif?

Sekutu aktif (komplementer) menjalankan usaha. Sekutu pasif (komanditer) menyetorkan modal. Keduanya memperoleh bagi hasil sesuai kesepakatan.

Bisakah warga negara asing ikut mendirikan CV?

Tidak. CV harus didirikan dan dimiliki 100% oleh WNI. Jika ada mitra asing, kami bantu mencari bentuk badan usaha yang sesuai saat konsultasi.

Apakah mendirikan CV butuh modal minimal?

Tidak ada ketentuan modal minimal untuk CV. Besarnya modal disepakati para sekutu dan dicantumkan dalam akta pendirian, jadi bisa disesuaikan dengan skala usaha Anda.

Apa bedanya CV dan PT?

CV adalah persekutuan, bukan badan hukum. Sekutu aktif bertanggung jawab hingga harta pribadi, sedangkan sekutu pasif sebatas modal yang disetor. PT adalah badan hukum, sehingga tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modalnya. CV lebih sederhana dan biayanya lebih ringan; PT lebih cocok bila Anda menargetkan pendanaan atau tender besar.

Bisakah mendirikan CV tanpa punya kantor sendiri?

Bisa. Alamat domisili CV dapat memakai virtual office di lokasi yang diperbolehkan untuk usaha. Kami juga menyediakan jasa virtual office bila Anda membutuhkannya.

Di mana CV didaftarkan?

CV didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kementerian Hukum, sesuai Permenkum Nomor 25 Tahun 2025. Setelah itu, NIB dan perizinan usaha diurus lewat OSS.

Bagaimana jika nanti ada perubahan sekutu atau data CV?

Masuk atau keluarnya sekutu, ganti nama, pindah alamat, atau tambah KBLI dilakukan dengan akta perubahan notaris, dicatatkan di SABU, lalu diperbarui di OSS. Kami juga menyediakan jasa perubahan CV untuk mengurusnya sampai tuntas.

Bagaimana jika CV nanti tidak digunakan lagi?

CV sebaiknya ditutup secara resmi agar NPWP dan kewajiban lapor pajaknya tidak terus berjalan. Prosesnya melalui akta pembubaran notaris, pencatatan di SABU, lalu pencabutan NIB dan NPWP. Kami juga menyediakan jasa pembubaran CV untuk mengurusnya sampai tuntas.

Apakah layanan ini resmi?

Ya. Kami layanan resmi terdaftar PSE Komdigi dan telah dipercaya 300+ perusahaan.

Siap resmikan usaha bersama Anda?

CV yang sah membuka pintu ke rekening perusahaan, kontrak, dan klien yang lebih besar. Isi form sekarang untuk konsultasi gratis.

Mulai Dirikan CV

Konsultasi Gratis Pendirian CV

Isi form singkat di bawah ini. Konsultan kami akan menghubungi Anda untuk menjelaskan syarat, biaya, dan langkah yang paling tepat.