Jasa Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Mulai Bisnis dengan Langkah Tepat Lewat Layanan Profesional Pembuatan NIB!
Kami menyediakan solusi cepat dan terpercaya untuk mendapatkan NIB sehingga Anda dapat memulai bisnis dengan yakin, tanpa kendala administratif
Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan identitas pelaku usaha yang terdiri dari 13 digit angka secara acak, dan diterbitkan oleh sebuah lembaga online bernama Online Single Submission (OSS) di bawah Kementerian Investasi/BKPM
Mengapa Anda Memerlukan NIB?
Memudahkan pengurusan legalitas
NIB ibarat NIK seorang warga negara. Dengan mengantongi NIB, pelaku usaha bisa lebih mudah mengurus perizinan usaha yang dibutuhkan kemudian. Selain sebagai identitas, NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.
Mempercepat pengajuan izin usaha
Sistem OSS memudahkan pelaku usaha untuk mengurus perizinan, sebab adanya sistem automatic approval dan tidak ada kewajiban pratinjau dokumen lagi. Syarat pengajuan izin pun telah diseragamkan.
Peluang memperoleh berbagai fasilitas
Bukan hanya menjamin legalitas usaha, kepemilikan NIB juga membuka peluang memperoleh fasilitas yang disediakan pemerintah, perbankan, maupun lembaga lainnya
Apa Keuntungan Memiliki Nomor Induk Berusaha..?
Berikut ini adalah keuntungan yang anda dapatkan jika anda mempunyai dokumen tersebut :
- Tidak perlu repot mengurus izin usaha yang terbilang beragam dan rumit.
- NIB juga berlaku sebagai SIUP & TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- Dengan mempunyai NIB sudah bisa dipastikan anda akan mendapatkan :
- BPJS Kesehatan.
- BPJS Ketenagakerjaan.
- Izin Usaha – SIUP.
- Angka Pengenal Impor – API.
- Nomor Induk Kepabeanan – NIK.
Hal yang harus diperhatikan saat mendapatkan NIB
Perlu diketahui bahwa OSS telah terintegrasi dengan beberapa sistem Kementerian lainnya, seperti Ditjen AHU (Kemenkumham) dan KSWP (Ditjen Pajak). Untuk memperlancar proses pendaftaran, maka pastikan:
- Uraian maksud dan tujuan pada anggaran dasar perusahaan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 atau KBLI 2020.
- Tempat usaha memiliki Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan dan IMB
- Laporan pajak pemilik atau penanggung jawab perusahaan sudah rapi
- Kegiatan usaha yang dijalankan tidak berdampak pada lingkungan atau apabila termasuk dalam kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan.
Jika NIB dan Izin Usaha sudah didapatkan, maka kegiatan bisnis akan menjadi lebih mudah dan lancar. Sehingga setiap masalah terkait izin bisa diatasi dengan baik tanpa ada kendala.
Syarat pengurusan NIB
Untuk Badan Usaha:
- Akte pendirian PT/CV.
- Sk menkumham.
- Npwp badan.
- Ktp pendiri.
- Npwp pendiri.
Untuk Perorangan:
- KTP.
- NPWP pribadi yang valid.
Mengapa Memilih Kami
Mudah
Anda tidak perlu repot, sistem kami dibuat semudah mungkin tetapi dengan kontrol kualitas yang terbaik
Cepat
Anda tidak perlu membuang waktu, biarkan team jasapengacara.id menyelesaikan permasalahan anda, Kami akan bekerja cepat untuk menyelesaikan permasalahan Anda
Terpercaya
Kami memiliki SOP yang ketat untuk menghindari segala kemungkinan resiko yang terjadi di masa depan, keamanan dan kenyamanan Anda adalah prioritas kami
Biaya Terjangkau
Kami Menawarkan harga yang sangat terjangkau dengan Promosi dan Paket Potongan harga yang bisa membantu semua kalangan untuk mengakses jasa kami
Percayakan pengurusan Nomor Induk Berusaha anda kepada kami, karena kami sudah berpengalaman melakukan pengurusan usaha lokasi di seluruh indonesia.
Dimana Kami Bisa dihubungi?
Hubungi kami melalui whatsapp, Telepon atau Form Order

