Jasapengurusan.com

Jasa Pengurusan Perizinan Notaris

Kami Melayani Pembuatan Perizinan Notaris Dengan Cepat, Murah Dan Profesional

Pengertian  Perizinan  Notaris

Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Autentik dan Kewenangan lain nya yang diatur dalam Undang – undang Jabatan Notaris. Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum dan HAM.
men

Kelebihan Menggunakan Jasa Notaris

Keberadaan jasa notaris memang sangatlah menguntungkan karena dapat menghemat tenaga, waktu, biaya dan juga pikiran.

Proses Pengurusan Sepenuhnya Dilakukan oleh Jasa Notaris

Saat Anda menyerahkan pekerjaan Anda kepada jasa notaris maka proses pengurusannya sepenuhnya ditangani jasa tersebut

Mendapatkan Surat Domisili dengan Mudah

membantu klien dalam mendapatkan surat domisili perusahaan dengan sangat mudah

Lebih Menghemat Waktu, Tenaga dan Biaya

Jasa notaris selain dapat membantu Anda dalam pengurusan administrasi secara singkat tentu juga akan menghemat waktu, tenaga dan biaya
Keuntungan Menggunakan Jasa Pengacara

PERSYARATAN Mengurus Izin Notaris :

- Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahannya jika ada
- Fotocopy SK Pengesahan Kemenkum HAM.
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
- Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga) jika pimpinan atau penanggung jawab perusahaan merupakan seorang Wanita.
- Pas foto berwarna Pimpinan atau Penanggung Jawab perusahaan 3×4 sebanyak 3 lembar.
- Neraca Perusahaan
- Daftar isian Permohonan Surat Izin.

PROSEDUR PENGANGKATAN

  1. Membuat surat permohonan pengangkatan Notaris dan melampirkan :
    1. Fotokopi yang disahkan Notaris :
      • Ijasah Pendidikan Spesialis Notaris atau Magister Kenotariatan
      • Surat tanda telah mengikuti pelatihan teknis
      • KTP dan Akte Kelahiran
      • Akta Perkawinan
      • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama pemohon
      • Piagam lulus ujian yang diselenggarakan oleh Organisasi Notaris
      • Sertifikat Pelatihan yang diselenggarakan oleh Ditjen AHU
    2. Surat Pernyataan :
      • tidak merangkap jabatan kecuali sebagai pejabat pembuat akta tanah
      • bermaterai cukup yang menyatakan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
      • bermaterai cukup yang menyatakan tentang kesediaan untuk ditunjuk menampung protokol notaris lain
    3. Surat Keterangan :
      • Dari Notaris bahwa telah mengikuti magang di kantor Notaris selama 2 tahun berturut – turut setelah lulus Pendidikan Spesialis Notariat atau Magister Kenotariatan yang disahkan oleh Organisasi Profesi Notaris setempat
      • Kelakuan baik dari Kepolisian
      • Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah
    4. Daftar riwayat hidup yang dibuat oleh pemohon dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh Depkumham
    5. Pas foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar
  2. Mengajukan surat permohonan tersebut kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktur Perdata
  3. Surat Keputusan pengangkatan selaku Notaris dan Berita Acara sumpah Notaris dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM

Gunakan Jasa Kami Untuk Membantu Urusan Anda

Dengan Menghubungi  Tim Kami, Kami Selalu Siap Melayani Anda Dari Senin Sampai Sabtu Dari 08 : 30 - 17: 00 WIB
Hubungi Kaimi Via ChatAtau Isi Form Order

Tim Ahli Kami Siap Membantu Anda

Ingin memulai, namun bingung dari mana memulainya?

Konsultan kami siap membantu sesuai kebutuhan Anda. Mari mulai dengan konsultasi gratis bersama tim kami.

Isi dan kirimkan form di bawah ini, tim profesional kami akan segera menghubungi Anda.